Beberapa hari lalu, kita memperingati Hari Anak Nasional (HAN). Tidak seperti biasanya, Hari Anak Nasional 2020 ini dirayakan di masa pandemi. Dirayakan dalam protokol kesehatan ketat dan himbauan tidak keluar rumah.
Hari Anak pun selama ini tidak pernah segegap gempita Hari Raya Kemerdekaan. Seolah lewat begitu saja. Walau, saya yakin, kita semua sepakat, bahwa anak-anak adalah aset masa depan. Namun, saya juga yakin, tak banyak yang tahu kenapa sih perlu ada Hari Anak? Kenapa tanggal 23 Juli yang dipilih? Apa maknanya?
Mengutip dari laman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPAI),
"Peringatan HAN dimaknai sebagai kepedulian seluruh bangsa Indonesia terhadap perlindungan anak Indonesia agar tumbuh dan berkembang secara optimal, dengan mendorong keluarga Indonesia menjadi lembaga pertama dan utama dalam memberikan perlindungan kepada anak, sehingga akan menghasilkan generasi penerus bangsa yang sehat, cerdas, ceria, berakhlak mulia dan cinta tanah air."
Hari Anak Nasional awalnya digagas oleh Kowani (Kongres Wanita Indonesia) pada salah satu sidangnya di tahun 1951. Namun gagasan ini hanya sebatas gagasan yang disepakati, tanpa ada keputusan kapan dan tanggal berapa Hari Anak Nasional diselenggarakan (saat itu namanya masih hari kanak-kanak). Walau demikian, pada tahun 1952, tepatnya tanggal 18 Mei digelarlah Pekan Kanak-Kanak. Baru pada sidang Kowani di Bandung tahun 1953, disetujui bahwa Pekan Kanak-Kanak diselenggarakan setiap minggu ke-2 bulan Juli. Bertepatan dengan waktu libur sekolah, menjelang kenaikan kelas. Keputusan ini disetujui Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Namun tetap tidak ada tanggal pasti kapan HAN diselenggarakan. Hanya setiap minggu ke-2 di bulan Juli membuat tanggal penyelenggaraannya berubah-ubah. Akhirnya pada 1959 ditetapkan tanggal 1-3 Juni sebagai Pekan Kanak-Kanak, bertepatan dengan Hari Anak Internasional.
Kowani melihat bahwa Hari Anak Internasional tanggal 1 Juni selalu meriah dan seringkali dihadiri Soekarno (Presiden RI pertama). Maka tanggal 6 Juni (yang juga hari lahir Soekarno) diusulkan sebagai Hari Kanak-Kanak Nasional pada Kongres Kowani ke-13 di Jakarta, 24-28 Juli 1964. Salah satu pertimbangannya adalah penyelenggaraan Hari Kanak-Kanak akan terasa hambar, tanpa nilai historis yang terkandung di dalamnya.
Oleh karena itu, sejak 1965, peringatan Hari Kanak-Kanak Internasional disatukan dengan Hari Kanak-Kanak Nasional pada 1-6 Juni. Sayangnya, ketika Orde Baru berkuasa, semua hal berbau Orde Lama dan Soekarno disingkirkan. Termasuk Hari Kanak-Kanak Nasional yang dirayakan tanggal 6 Juni.
Kowani kembali mencari tanggal Hari Anak Nasional untuk mengganti tanggal 6 Juni tersebut. Ternyata tidak mudah. Lantas dalam Kongres Kowani ke-15 di Jakarta, 18-20 Februari 1970 diputuskan bahwa penetapan Hari Kanak-Kanak Nasional harus didiskusikan dengan 3 komponen pendidikan prasekolah, yakni Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia (IGTKI), Gabungan Taman Kanak-kanak Indonesia (GTKI) dan Dinas Pendidikan Prasekolah (Dipras). Akhirnya ketika digelar lokakarya pendidikan prasekolah dalam rangka Kongres GTKI 26-28 Maret 1970, ditetapkan bahwa tanggal 17 Juni adalah Hari Kanak-Kanak Nasional. “Pertimbangannya, tanggal tersebut merupakan hari keramat,” tulis Majalah Rona (1988) tanpa menyebutkan seberapa keramat. “Lagi pula di bulan Juni adalah saat yang tidak terlalu sibuk untuk anak-anak sekolah,” tulis Majalah Rona lagi.
Kowani lantas memperkuat usulan tersebut dengan bersurat pada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, yang direspon dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 15 Juni 1971 No. 0115/1971. Surat Keputusan tersebut mengesahkan tanggal 17 Juni sebagai Hari Kanak-Kanak Indonesia. Tahun 1983, peringatan Hari Kanak-Kanak dipusatkan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta. Menurut Majalah Rona (1988), karena Hari Kanak-Kanak, maka pesertanya terbatas pada 3 komponen pendidikan prasekolah, yaitu murid TK dan maksimal kelas 2 SD.
Lagi, mengutip Majalah Rona, “Sekali lagi persoalan yang mendasar tetap belum terpecahkan. Tanggal tersebut dianggap kurang memiliki makna historis,” Apalagi untuk anak-anak.
Pada akhirnya, tanggal dengan makna historis itu pun didapat. Tanggal 23 Juli. Karena pada tanggal itulah UU No. 4/1979 tentang Kesejahteraan Anak disahkan. Tanggal tersebut diusulkan oleh GOPTKI pada Kongres GOPTKI ke-5 tahun 1980. Pertimbangannya, tanggal itu memiliki nilai historis dan simbolis, dan juga bersifat nasional. Usulan itu juga menyarankan agar Hari Kanak-Kanak Nasional dirubah menjadi Hari Anak-Anak Nasional, dengan alasan menghilangkan anggapan bahwa peringatan tersebut hanya untuk murid TK.
Pada tahun 1984, keluarlah Keputusan Presiden (Keppres) No. 44/1984 yang menetapkan bahwa tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak-Anak Nasional (HAN).
Demikianlah sekilas sejarah Hari Anak Nasional. Mengingat proses panjang penetapan Hari Anak Nasional dan makna dibalik penyelenggaraan Hari Anak Nasional, jadi....jangan lupakan Hari Anak. Lebih penting lagi...berikan Anak-anak kita Haknya karena mereka adalah 100% masa depan bangsa.
Selamat Hari Anak Nasional!
Comments